Halaman

Jumat, 02 Maret 2018

#TM3.Sabtu.030318 Distribution Channel Descriptive Institutional Approach


Dropshipper (Merchant Middleman) dan Auction Companies (Functional Middleman)
Dropshipper adalah seorang atau sebuah perusahaan yang menerapkan system distribusi di mana penjual tidak melakukan stok barang ataupun proses pengiriman. Dropshipper dapat menjual produk sesuai dengan harga yang ditentukan sendiri. Setelah pelanggan membayar dropshipper untuk produk tersebut, kemudian dropshipper membayar supplier serta memberikan rincian detail pelanggan dropshipper seperti nama, alamat pengiriman dan lain-lain lalu supplier akan mengirimkan produk langsung kepada pelanggan dropshipper dengan nama pemgirim adalah dropshipper tersebut, sehingga si pembeli bahwa barang tersebut dari dropshipper bukan dari  supplier. Dropshipper juga memiliki resiko karena ia harus bertanggung jawab terhadap kesalahan yang tidak ia perbuat, seperti kerusakan pada barang yang dimulai dari barang tersebut diantar dari supplier sampai barang di pegang konsumen.

Auction companies, yaitu perusahaan yang menyediakan tempat bagi penjual dan pembeli untuk bertemu dan melakukan transaksi, serta menyediakan fasilitas fisik untuk memajang produk penjual, jual beli barang atau jasa dengan menawarkan dan mengambil tawaran, dan kemudian menjual item ke penawar tertinggi

Perusahaan dan jenis kegiatan dropship tersebut :
KUDO (singkatan dari Kios Untuk Dagang Online) adalah sebuah perusahaan teknologi yang menciptakan sebuah platform yang memberikan peluang kepada masyarakat Indonesia untuk  menjadi dropshipper yang memiliki peluang usaha dengan menjadi penjual produk dari berbagai usahawan ternama.
Jenis kegiatannya jadi KUDO ini menawarkan segala produk-produk dari usahawan ternama dari dalam maupun negeri, lalu konsumen bisa langsung menerima barang yang ditawarkan perusahaan KUDO tersebut dari supplier tersebut. Barangnya berupa barang elektronik, fashion dan sebagainya. Disini kita sebagai orang biasa juga dapat menjadi agen di kudo tersebut yang bergerak sebagai dropshipper juga.

Perusahaan dan jenis kegiatan auction tersebut :
Pegadaian sebetulnya bergerak dibidang jasa gadai. Namun pada perkembangannya selalu ada saja nasabah yang tidak mampu menebus barang yang digadaikan. Barang yang digadaikan dijual oleh Pegadaian dengan cara dilelang. Oleh karena itu di Pegadaian selalu diadakan acara lelang dengan periode tertentu. Bahkan kini PT Pegadaian Indonesia memiliki anak perusahaan yang khusus bergerak dalam jasa lelang yang bernama PT Balai Lelang Artha Gasia. BALAI LELANG ARTHA Adalah perusahaan yang berpengalaman dalam bidang lelang berbagai macam barang, diantaranya barang – barang Milik Negara, Kendaraan bermotor, tanah dan bangunan ex Hak Tanggungan ataupun milik perorangan/perusahaan. PT. Balai Lelang Artha Memberikan Pelayanan Lelang : 
§  Barang Seni
§  Barang Pindahan
§  Barang ex. Proyek
§  Barang ex. Pameran
§  Barang ex. Eksekusi
§  Bea Cukai
§  Bank

Selain itu PT. Balai Lelang Artha selaku pihak penyelenggara lelang akan mengurus segala administrasi terkait meliputi :
1.     Serah terima obyek lelang kepada pemenang lelang.
2.      Memberikan laporan pelaksanaan lelang secara keseluruhan.
3.  Pengurusan dokumen ke instansi – instansi terkait untuk pengesahan kepemilikan barang  (risalah, dll).
4.      Pengemasan barang – barang.
5.      Pengiriman ke tempat tujuan

Perbandingan Perusahaan:
Sebagai dropshipper hanya diperlukannya keahlian marketing dalam menjual produk yang dapat kita jual dan jelas tidak membutuhkan modal yang besar dalam memulai usahanya. Berbeda dengan perusahaan lelang tersebut yang diperlukan SDM yang ahli tentang lelang dari hukum dan tata cara sebagainya dan dropshipper ini merupakan merchant middleman yang lebih focus dan bertanggung jawab terhadap barang tersebut sedangkan auction lebih merupakan pelayanan jasa yang hanya mempertemukan barang penjual dan pembeli tersebut.

Kesimpulan :
Jadi dropshipper merupakan perusahaan yang menggunakan saluran distribusi yang masuk kedalam kategori merchant middleman yang fokus terhadap keadaan dan kualitas barang sampai barang tersebut sampai terhadap konsumen sedangkan auction companies merupakan perusahaan yang proses saluran distribusinya masuk kategori functional middleman yang fokus terhadap pelayanan jasa yang diberikan, sampai barang dapat dilihat langsung dan digunakan oleh konsumen tersebut. Pada dropshipper barang merupakan tanggung jawab dari dropshipper tersebut jika terjadi kerusakan ataupun keadaan fisik yang berbeda saat sampai tangan konsumen sedangakna auction pasti pembeli juga dapat melihat barang tersebut jadi tidak akan adanya tanggung jawab dari perusahaan tersebut saat barang tersebut sudah dipakai atau dimiliki konsumen tersebut.

Referensi :
https://kudo.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar