Dropshipper (Merchant
Middleman) dan Auction Companies (Functional Middleman)
Dropshipper
adalah seorang atau sebuah perusahaan yang menerapkan system distribusi di mana
penjual tidak melakukan stok barang ataupun proses pengiriman. Dropshipper dapat menjual
produk sesuai dengan harga yang ditentukan sendiri. Setelah pelanggan membayar
dropshipper untuk produk tersebut, kemudian dropshipper membayar supplier serta
memberikan rincian detail pelanggan dropshipper seperti nama, alamat pengiriman
dan lain-lain lalu supplier akan mengirimkan produk langsung kepada pelanggan dropshipper
dengan nama pemgirim adalah dropshipper tersebut, sehingga si pembeli bahwa
barang tersebut dari dropshipper bukan dari supplier. Dropshipper juga
memiliki resiko karena ia harus bertanggung jawab terhadap kesalahan yang tidak
ia perbuat, seperti kerusakan pada barang yang dimulai dari barang
tersebut diantar dari supplier sampai barang di pegang konsumen.
Auction
companies, yaitu perusahaan yang menyediakan
tempat bagi penjual dan pembeli untuk bertemu dan melakukan transaksi, serta
menyediakan fasilitas fisik untuk memajang produk penjual, jual beli barang
atau jasa dengan menawarkan dan mengambil tawaran, dan kemudian menjual item ke
penawar tertinggi
Perusahaan dan jenis kegiatan dropship tersebut :
KUDO (singkatan dari Kios Untuk Dagang Online) adalah sebuah perusahaan teknologi yang menciptakan sebuah
platform yang memberikan peluang kepada masyarakat Indonesia untuk menjadi dropshipper yang memiliki peluang usaha dengan menjadi penjual produk dari berbagai usahawan
ternama.
Jenis kegiatannya jadi KUDO ini menawarkan segala
produk-produk dari usahawan ternama dari dalam maupun negeri, lalu konsumen
bisa langsung menerima barang yang ditawarkan perusahaan KUDO tersebut dari
supplier tersebut. Barangnya berupa barang elektronik, fashion dan sebagainya.
Disini kita sebagai orang biasa juga dapat menjadi agen di kudo tersebut yang
bergerak sebagai dropshipper juga.
Perusahaan dan jenis kegiatan auction tersebut :
Pegadaian
sebetulnya bergerak dibidang jasa gadai. Namun pada perkembangannya selalu ada
saja nasabah yang tidak mampu menebus barang yang digadaikan. Barang yang
digadaikan dijual oleh Pegadaian dengan cara dilelang. Oleh karena itu di
Pegadaian selalu diadakan acara lelang dengan periode tertentu. Bahkan kini PT
Pegadaian Indonesia memiliki anak perusahaan yang khusus bergerak dalam jasa
lelang yang bernama PT Balai Lelang Artha Gasia. BALAI LELANG ARTHA
Adalah perusahaan yang berpengalaman dalam bidang lelang berbagai macam barang,
diantaranya barang – barang Milik Negara, Kendaraan bermotor, tanah dan
bangunan ex Hak Tanggungan ataupun milik perorangan/perusahaan. PT.
Balai Lelang Artha Memberikan Pelayanan Lelang :
§ Barang
Seni
§ Barang
Pindahan
§ Barang
ex. Proyek
§ Barang
ex. Pameran
§ Barang
ex. Eksekusi
§ Bea
Cukai
§ Bank
Selain
itu PT. Balai Lelang Artha selaku pihak penyelenggara lelang akan mengurus
segala administrasi terkait meliputi :
1. Serah
terima obyek lelang kepada pemenang lelang.
2. Memberikan
laporan pelaksanaan lelang secara keseluruhan.
3. Pengurusan
dokumen ke instansi – instansi terkait untuk pengesahan kepemilikan
barang (risalah, dll).
4. Pengemasan
barang – barang.
5. Pengiriman
ke tempat tujuan
Perbandingan
Perusahaan:
Sebagai
dropshipper hanya diperlukannya keahlian marketing dalam menjual produk yang
dapat kita jual dan jelas tidak membutuhkan modal yang besar dalam memulai
usahanya. Berbeda dengan perusahaan lelang tersebut yang diperlukan SDM yang
ahli tentang lelang dari hukum dan tata cara sebagainya dan dropshipper ini
merupakan merchant middleman yang lebih focus dan bertanggung jawab terhadap
barang tersebut sedangkan auction lebih merupakan pelayanan jasa yang hanya
mempertemukan barang penjual dan pembeli tersebut.
Kesimpulan :
Jadi
dropshipper merupakan perusahaan yang menggunakan saluran distribusi yang masuk
kedalam kategori merchant middleman yang fokus terhadap keadaan dan kualitas
barang sampai barang tersebut sampai terhadap konsumen sedangkan auction
companies merupakan perusahaan yang proses saluran distribusinya masuk kategori
functional middleman yang fokus terhadap pelayanan jasa yang diberikan, sampai
barang dapat dilihat langsung dan digunakan oleh konsumen tersebut. Pada
dropshipper barang merupakan tanggung jawab dari dropshipper tersebut jika
terjadi kerusakan ataupun keadaan fisik yang berbeda saat sampai tangan
konsumen sedangakna auction pasti pembeli juga dapat melihat barang tersebut
jadi tidak akan adanya tanggung jawab dari perusahaan tersebut saat barang
tersebut sudah dipakai atau dimiliki konsumen tersebut.
Referensi :
https://kudo.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar